Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penolakan kasasi atas vonis bebas hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Herdiansyah menilai putusan ini harus dievaluasi oleh KPK.
Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung MA pada Kamis (19/10/2023). Putusan perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 itu ditolak oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua hakim agung. Sedangkan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana menjadi anggota hakim agung.
“Iya, itu memang mengherankan. Bagi saya, ini pukulan telak bagi KPK,” kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Ahad (22/10/2023).
Bebasnya Gazalba sudah ditetapkan dari pengadilan tingkat pertama. Kemudian, bebasnya Gazalba semakin dikuatkan oleh kegagalan kasasi oleh KPK. “Putusan bebas Gazalba dari pengadilan tipikor Bandung, hingga dikuatkan melalui kasasi MA, seperti memberikan pesan bahwa ada yang salah dengan KPK,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengamati bahwa hal seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya di periode KPK. Ia menduga kegagalan KPK menjerat Gazalba dalam kasus suap dikarenakan lemahnya kualitas pembuktian di persidangan.
“Putusan ini seperti memberikan koreksi terhadap lemahnya kekuatan pembuktian KPK,” ujar Herdiansyah.
Meskipun demikian, Herdiansyah mengingatkan KPK agar tetap fokus pada perkara lain yang melibatkan Gazalba. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut dapat membuat Gazalba mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Tim penyidik KPK sedang mengusut dugaan tersebut. “Tapi masih ada peluang bagi KPK. Jadi, jika Gazalba bebas dari perkara suap, dia masih bisa dijerat dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang tersebut diberikan oleh pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria. Desy Yustria kemudian memberikan uang tersebut kepada Nurmanto Akmal. Sejumlah uang juga diberikan kepada Desy Yustria, Redhy, dan Prasetio Nugroho sebelum akhirnya diserahkan ke Gazalba Saleh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan mengeluarkan vonis bebas bagi terdakwa kasus suap penanganan perkara di MA, yaitu Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.