Kuasa hukum debt collector dalam kasus penarikan mobil mewah selebgram Clara Shinta, Muhamad Firdaus Oiwobo, mengatakan bahwa laporannya terhadap Clara sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Firdaus melaporkan Clara atas dugaan pemalsuan dokumen dan sumpah palsu.
Firdaus menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan data atau dokumen. Proses pembuatan laporan ke Polda Metro Jaya membutuhkan waktu sekitar 3 jam. Dalam kasus ini, Firdaus adalah kuasa hukum dari debt collector bernama Andre Wellem Pasalbessy.
Pada tanggal 23 Oktober 2023, Firdaus mengungkapkan bahwa kliennya telah divonis 1,6 tahun penjara dalam sidang perkara penarikan mobil mewah Clara Shinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firdaus mengatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding, melainkan akan melawan dengan melaporkan balik kepada pihak Clara.
Firdaus membenarkan bahwa melaporkan pihak Clara Shinta merupakan serangan balik atas vonis tersebut. Laporan ini telah diterima dengan nomor LP/B/6361/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 24 Oktober 2023. Terlapor dalam laporan ini adalah Dona Maradona sebagai debitur dan kawan-kawannya.
Surat tersebut menjelaskan bahwa dalam persidangan, terlapor telah mengajukan jaminan di PT NSC dengan mencantumkan slip gaji dan kwitansi pembelian yang diduga dipalsukan. Firdaus menjelaskan bahwa terlapor dan kawan-kawannya yang dimaksud dalam laporan ini adalah Clara Shinta dan suaminya.
Artikel ini telah dipublikasikan pada 24 Oktober 2023 oleh Tempo.