Berita  

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku SS yang Mengancam dan Melakukan Kekerasan terhadap Dokter Gigi dari Bandung

Polisi berhasil menangkap SS, seorang pria yang mengancam dan menganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra (28 tahun) di Kota Bandung. SS ditangkap di kediamannya di Jalan Taman Holis, Bandung pada Senin (23/10/2023). Setelah ditangkap, polisi menetapkan SS sebagai tersangka.

Sejumlah petugas mendatangi kediaman SS dan memberinya peringatan untuk keluar dan menyerahkan diri. Namun, gerbang rumah pelaku dikunci dari dalam yang diketahui dihuni oleh SS dan kedua orang tuanya. Petugas terus memperingatkan pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku tidak menghiraukannya. Akhirnya, petugas mendobrak pagar rumah dan masuk ke dalam.

SS berhasil diamankan di lantai dua rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Petugas membawa paksa pelaku untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, mengatakan bahwa SS dijerat dengan pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun. Meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, polisi tetap dapat menahan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Vissi El Alexandra mengalami penganiayaan oleh seseorang yang tidak dikenal. Pelaku bahkan mendatangi tempat kerjanya di Bandung dan menyebabkan luka-luka pada korban. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/10/2023) sore di Paskal 23 Kota Bandung. Pelaku menghubungi Vissi melalui Instagram dan mengancam akan membunuhnya. Kemudian, pelaku datang ke tempat kerja Vissi dan memaksa masuk untuk bertemu dengannya. Pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke leher korban.

Sumber: https://garudanews24.id/berita/daerah/polisi-tangkap-ss-pelaku-yang-ancam-dan-aniaya-dokter-gigi-asal-bandung/

Exit mobile version