Penyelenggaraan ibadah haji 2024 akan menghadapi pengetatan istithaah kesehatan mulai bulan November. Ini dilakukan untuk mengurangi jumlah jamaah yang sakit dan meninggal selama berada di Arab Saudi. Istithaah, atau kemampuan, adalah salah satu syarat wajib bagi jamaah haji, dan aspek kesehatan merupakan salah satu hal yang mencakupnya.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa mereka sedang menyusun aturan baru terkait syarat istithaah kesehatan, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Langkah ini diambil untuk mendukung pemenuhan syarat istithaah kesehatan sebelum jamaah haji melakukan pelunasan biaya.
Menurut Arsad, jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan. Tujuannya adalah agar mereka bisa mengetahui kondisi kesehatan mereka dengan lebih dini dan memiliki waktu yang cukup untuk pemulihan. Jika kondisi jamaah sudah membaik pada pemeriksaan kedua, mereka berhak melunasi biaya haji.
Rencananya, screening kesehatan akan mulai dilaksanakan pada awal November agar jamaah memiliki waktu yang lebih lama untuk persiapan. Informasi ini disampaikan dalam acara Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama pada tanggal 23-25 Oktober di Yogyakarta.
Kementerian Agama juga berencana untuk menyosialisasikan syarat istithaah kesehatan ini dengan mem