Tilang uji emisi di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi mulai Rabu 1 November 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk mendukung inisiatif ini, Pemprov DKI telah mengadakan program pelatihan bagi teknisi yang akan melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyelenggarakan pelatihan teknisi uji emisi di daerah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Namun, tidak semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan menjalani uji emisi. Kendaraan yang diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang telah berusia di atas tiga tahun. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang akan diberlakukan mulai 1 November 2023. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan mereka sebelum sanksi tilang ini diberlakukan mulai tiga hari lagi.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menekankan urgensi pemeriksaan uji emisi. Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pelaksanaan tilang uji emisi. Beberapa bengkel telah menyediakan layanan uji emisi mandiri untuk masyarakat selama bulan Oktober.
Hingga tanggal 15 Oktober 2023, sebanyak 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi di DKI Jakarta. Jumlah ini terdiri dari 1.142.116 mobil dan 122.090 sepeda motor.
Penegakan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.