Berita  

Dua Pimpinan KPK Diperiksa oleh Dewas Terkait Pertemuan Firli-Syahrul

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK yaitu Johanis Tanak dan Alexander Marwata untuk dimintai keterangan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dilakukan pada Senin (30/10/2023) hari ini. Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut memang dijadwalkan pada hari ini.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh pimpinan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli Bahuri dan SYL pada Jumat (27/10/2023). Namun, saat itu hanya Nurul Ghufron yang dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan. Firli tidak bisa hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain di kantor. Sementara itu, Alexander Marwata dan Johanis Tanak absen karena sedang melakukan dinas di luar kota, dan Nawawi Pomolango tidak dapat hadir karena sakit.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nurul Ghufron mengaku bahwa Dewas mengajukan dua pertanyaan terkait dugaan pemerasan terhadap SYL dan pertemuan Firli dengan SYL. Ghufron juga meyakini bahwa pertanyaan serupa akan diajukan kepada empat pimpinan KPK lainnya. Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan antara Firli dan SYL.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023), setelah foto pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar di masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.