Berita  

Capres dan Cawapres harus memenuhi syarat yang telah direvisi oleh DPR, DKPP, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu sesuai dengan keputusan MK.

DPR, DKPP, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu telah menyetujui revisi Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi ini berkaitan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangungsong menyampaikan persetujuan ini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun sesuai dengan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 13 ayat 1 huruf (q) menetapkan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Namun, setelah adanya putusan