Berita  

Jembatan Kaca yang Tidak Berizin Pecah di Banyumas

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengungkapkan bahwa pengelola The Geong belum pernah mengajukan izin untuk wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus. Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo, menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima permohonan izin bangunan atau sertifikat laik fungsi untuk wahana jembatan kaca di The Geong. Menurut Imam, wahana tersebut termasuk dalam kategori sarana dan prasarana bangunan gedung atau objek wisata berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Meskipun demikian, keamanan konstruksi wahana tersebut harus tetap sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Imam juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada permohonan izin untuk wahana The Geong melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung yang merupakan aplikasi dari Kementerian PUPR. Dalam hal pemberian izin wahana wisata, DPU Banyumas melakukan verifikasi perencanaan yang diajukan oleh pengelola kawasan wisata. Setelah verifikasi dan memenuhi syarat, DPU memberikan rekomendasi teknis dan persetujuan bangunan gedung atau struktur di lokasi tersebut. Sementara itu, Setia Rahendra, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, mengatakan bahwa Pemkab Banyumas telah menutup sementara wahana jembatan kaca The Geong untuk investigasi, tetapi penutupan hanya berlaku untuk wahana itu saja dan tidak mempengaruhi tempat wisata lainnya. Pemkab Banyumas juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha wisata dan rumah makan untuk memastikan bahwa mereka memiliki perizinan dan sertifikasi yang layak untuk beroperasi. Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyebut bahwa diperlukan koreksi total terhadap wahana wisata. Dia mengatakan bahwa insiden pecahnya jembatan kaca di The Geong terjadi karena wahana tersebut tidak memiliki izin, sertifikasi, dan pengamanan yang memadai. Menurut Hibnu, hal ini dapat dipersalahkan berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tindakan kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka serius. Hibnu juga menekankan pentingnya literasi bagi pengelola wisata, pengunjung, dan bangunan di area objek wisata terutama di daerah pegunungan untuk mencegah risiko mitigasi alam dan situasi yang berbahaya.