Berita  

Klarifikasi Satpol PP Terkait Pencopotan Bendera Nasdem dan PKS Saat Kedatangan Anies

Sebelum kedatangan Anies Baswedan, bendera Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dicopot di Kota Bukittinggi. Video mengenai aksi pencopotan bendera tersebut beredar di media sosial yang diambil pada Rabu (1/11/2023). Dalam video tersebut terlihat petugas mencopot bendera kampanye dan menaikkannya ke truk. Bendera-bendera partai itu terpasang di taman.

Pencopotan bendera dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bukittinggi. Bendera Nasdem dan PKS banyak dipasang di pinggir jalan Bukittinggi karena malam itu dijadwalkan akan ada kunjungan calon presiden (capres), Anies Baswedan. Anies dijadwalkan mengunjungi kota wisata tersebut dalam kunjungannya ke Sumbar selama dua hari.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan penertiban bendera kampanye yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Perda 03 Tahun 2015 tentang trantibum pasal 11 huruf c. Pasal tersebut melarang setiap orang atau badan untuk memasang, menempelkan, atau menggantungkan benda apapun di pohon, jalur hijau, taman, dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Joni menyebutkan bahwa penertiban bendera kampanye tidak ada kaitannya dengan kedatangan Anies ke Kota Bukittinggi. Penertiban dilakukan hanya terbatas di kawasan fasilitas umum seperti taman-taman kota.

Ia juga menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan terhadap bendera partai seperti yang terlihat dalam video tersebut. Namun, penertiban dilakukan terhadap semua yang dilarang berdasarkan aturan perda.

Exit mobile version