TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai pemutihan lahan sawit berpotensi maladministrasi. Karena itu, Ombudsman mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan. “Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan,” ujar Yeka dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.
Adapun pemerintah berencana melakukan pengampunan atau pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Batas pengajuan pemutihan sawit atau penyerahan kelengkapan syarat ini berakhir pada 2 November 2023. Yeka menyarankan agar Menteri LHK mengeluaran diskresi untuk menunda