Wacana pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini terus menarik perhatian. Usulan tersebut pertama kali dilontarkan oleh anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, dan menuai pro-kontra. Berikut adalah fakta-fakta terkait wacana tersebut:
1. Diusulkan oleh politikus PDIP
Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari PDIP, mengajukan usulan pengajuan hak angket kepada MK dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2023. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023. Masinton menyatakan bahwa lembaga DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan hak angket terhadap MK.
2. Gerindra menilai usulan tersebut konyol
Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mengkritik usulan pengajuan hak angket terhadap putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai hal yang konyol. Menurut Habiburokhman, hak angket seharusnya diajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, bukan untuk mengajukan pertanyaan terhadap putusan MK. MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket oleh lembaga lain.
3. Golkar menyebut usulan tersebut hanya gimik
Maman Abdurahman, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, menyatakan bahwa usulan Masinton tidak akan berimplikasi apa pun terhadap putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Maman, usulan Masinton merupakan bagian dari hak konstitusional seorang anggota dewan di parlemen. Namun, Maman menilai bahwa usulan tersebut hanya merupakan gimik politik untuk membangun opini publik.
4. Golkar: Tiga bulan ke depan akan ada banyak dinamika politik
Maman mengatakan bahwa dalam tiga bulan ke depan akan ada banyak dinamika politik yang akan terjadi. Menurutnya, semua orang akan melakukan tarian politik yang sesuai dengan dinamika yang ada. Maman menyatakan bahwa Partai Golkar menghormati upaya Masinton dalam mengajukan hak angket, karena itu merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar.
5. Majelis Kehormatan MK mendukung pengajuan hak angket DPR
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mendukung usulan pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Menurut Jimly, pengajuan hak angket tersebut merupakan hal yang baik karena dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR. Pihaknya juga menyatakan bahwa banyak hak DPR yang selama ini tidak digunakan.
Dengan demikian, wacana pengajuan hak angket DPR terhadap MK menuai pro-kontra. Beberapa partai politik mengkritik usulan tersebut dan menyebutnya sebagai gimik politik, sementara MKMK mendukung pengajuan hak angket sebagai langkah dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR.