Berita  

Jimly Asshidiqie Menyatakan Bahwa Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Diubah oleh Mahkamah Konstitusi Sendiri.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan Putusan MK tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menguji kembali putusan tersebut. “Putusan MK bisa berubah oleh MK sendiri,” ujar Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly juga memuji para mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang telah mengajukan uji formil terhadap putusan MK mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Pengajuan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 141. “Jika sudah diregistrasi, artinya harus disidang,” kata Jimly.

Jimly menyadari bahwa sebagian besar pelapor meminta putusan MK bisa menghapuskan putusan sebelumnya mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, Jimly meminta masyarakat untuk menunggu putusan pada Selasa, 7 November 2023. “Ini adalah salah satu yang ditunggu-tunggu,” kata Jimly.

Para pemohon uji formil juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa kasus ini hanya terdiri dari delapan orang. Mereka juga meminta agar Hakim Anwar Usman yang sedang menjadi terlapor tidak ikut dalam persidangan. “Dengan demikian, komposisi majelis hakim bisa berubah,” kata Jimly.

Namun, Jimly mengakui bahwa para pemohon uji formal ini terlambat mengajukan permohonan. Dia mengatakan bahwa para mahasiswa UNU seharusnya mengajukan permohonan lebih cepat. “Namun, ini merupakan langkah yang bagus untuk pendidikan bagi mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Bahkan, profesor fakultas hukum pun seharusnya belajar dari kreativitas para mahasiswa UNU,” ujar Jimly.

Sebelumnya, Jimly menyatakan bahwa putusan MK dapat dibatalkan jika para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. “Intinya, bagaimana para pelapor dapat meyakinkan lembaga penegak kode etik untuk mengurus perilaku para hakim dan membatalkan putusan tersebut,” ujar Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023.

Jimly pribadi bersedia untuk membatalkan putusan tersebut, namun dia tidak ingin pembatalan itu hanya didasarkan pada emosi semata. “Saya bersedia, tetapi pembatalan harus didasarkan pada pertanggungjawaban yang benar dan hukum,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Meskipun Jimly mengakui bahwa argumentasi para pelapor masuk akal, dia masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK. Meskipun argumentasi tersebut masuk akal, Jimly mengatakan bahwa argumentasi para pelapor belum tentu benar. “Jika Anda bertanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin,” kata Jimly Asshiddiqie.

Exit mobile version