Berita  

Perusahaan Pertambangan Wajib Memiliki Tanggung Jawab Terhadap Kerusakan Jalan

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengingatkan semua perusahaan pertambangan dan perusahaan yang menggunakan alat berat serta dump truck untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki jalan yang rusak. Menurutnya, alat berat serta dump truck milik perusahaan merupakan penyebab utama kerusakan jalan.

“Kerusakan jalan memang dominan disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase, bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini juga merupakan hak masyarakat umum,” kata Mahyeldi pada Selasa (31/10/2023).

Salah satu jalan yang menjadi perhatian Mahyeldi adalah kerusakan jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai, terutama di ruas Lareh Sago Halaban (LSH), Kabupaten Lima Puluh Kota. Gubernur meminta agar seluruh pelaku usaha aktif merawat jalan dengan mematuhi aturan tonase yang sesuai dengan kelas jalan yang dilalui oleh kendaraan perusahaan masing-masing.

Awalnya, saat meninjau kerusakan Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai pada 13 Oktober 2023 lalu, Gubernur Mahyeldi menyatakan pemerintah akan memperbaiki kerusakan tersebut. Namun, perlu untuk memeriksa terlebih dahulu penyebab kerusakan agar perbaikan tidak sia-sia.

Mahyeldi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan dump truck tronton milik perusahaan pertambangan yang membawa material batu. Gubernur mengapresiasi inisiatif pelaku usaha yang memperbaiki jalan tersebut menggunakan bahan material dan peralatan masing-masing. Menurutnya, kerusakan jalan ini disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase, bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Oleh karena itu, setelah jalan diperbaiki, penting untuk menjaganya dengan mematuhi aturan penggunaannya.

Untuk pelaksanaan perbaikan jalan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus, mengatakan bahwa saat gubernur melakukan peninjauan ke ruas Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai, ditemukan beberapa masalah seperti kendaraan dengan tonase berlebihan, pelat kendaraan tambang dengan nomor polisi luar Sumbar (non-BA), serta truk yang tidak mematuhi aturan KIR. Oleh karena itu, pihak terkait, termasuk perusahaan pertambangan, akan mengadakan pertemuan untuk memperkuat penerapan aturan tonase agar kualitas jalan bisa lebih terjaga.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka memilih menggunakan dump truck tronton demi memenuhi kesepakatan waktu kerja dengan pembeli. Jika tidak dipenuhi, pembeli dapat memutus perjanjian dan perusahaan pertambangan tersebut dapat digantikan oleh perusahaan pertambangan asal Oman dan Vietnam. Tetapi, setelah kesepakatan dihasilkan, perusahaan akan menggunakan truk jenis engkel 6 roda sesuai aturan tonase yang berlaku untuk jalan kelas III.

Sumber: https://garudanews24.id/berita/daerah/mahyeldi-perusahaan-pertambangan-harus-bertanggung-jawab-atas-kerusakan-jalan/