Berita  

Pemilik Hotel Alexis Dijajal Bos Terkait Kasus Firli

Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, telah memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex Tirta tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.29 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Alex Tirta, yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan celana panjang hitam irit, memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggunya sejak pagi. Dia langsung masuk ke Gedung Promoter untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sebelum memberikan keterangan tertulisnya, Alex Tirta mengungkapkan bahwa rumah tersebut ditempati oleh Firli Bahuri dengan menyewa dari dirinya. Oleh karena itu, Firli Bahuri tidak menempati rumah tersebut secara cuma-cuma atau gratis.

Alex Tirta mengaku bertemu dengan Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan tersebut, Firli Bahuri menyatakan bahwa ia membutuhkan rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

“Dalam pertemuan itu, saya menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah tersebut, dan beliau setuju. Namun tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta.

Selanjutnya, Alex Tirta menyampaikan bahwa mulai bulan Februari 2021, Firli Bahuri mulai menyewa rumah tersebut dan membayarnya kepada Alex Tirta sebagai pihak penyewa. Firli Bahuri membayar Rp 650 juta, dan uang tersebut langsung dikirimkan oleh Alex Tirta kepada pemilik rumah. Alex Tirta juga menyebutkan bahwa terlampir bukti pembayaran tersebut.

“Melihat serangkaian fakta di atas, saya menilai bahwa pemberitaan mengenai adanya gratifikasi dari saya kepada Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta.

Pemeriksaan terhadap bos hotel Alexis ini terkait dengan keberadaan safe house Firli Bahuri di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah mewah ini telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial E dengan biaya Rp 650 juta, namun kemudian digunakan oleh Firli Bahuri sebagai safe house atau tempat istirahat. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai hubungan antara bos Alexis dengan Firli Bahuri.

Sumber: https://garudanews24.id/berita/hukum/bos-eks-hotel-alexis-diperiksa-terkait-kasus-firli/