Berita  

Penegakan Hukum Kasus BTS Tidak Akan Dihentikan Menurut Jaksa Agung

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Tujuan penegakan hukum adalah agar proyek tersebut berjalan dengan mekanisme yang tidak melanggar hukum.

Pada awalnya, pembangunan infrastruktur BTS 4G direncanakan selesai pada tahun 2020-2021 dengan target pembangunan 4.200 menara, namun hanya terwujud 958 menara setelah penyelidikan awal dilakukan pada tahun 2022. Dampak dari hal ini adalah kerugian negara sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Kejadian ini dianggap sudah keterlaluan oleh Jaksa Agung.

Dalam berbagai pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan asistensi terhadap pembangunan “Tol Langit” atau konektivitas jaringan 4G di berbagai daerah agar dapat terealisasi secara merata. Selain itu, Jaksa Agung juga mendorong upaya pendampingan dalam percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G agar proyek tersebut dapat dilakukan tepat waktu, dengan kualitas yang baik, dan bermanfaat, terutama bagi masyarakat di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki dampak bagi masyarakat secara luas, serta merupakan upaya transformasi digital bagi seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan teknologi digital ini tidak hanya bermanfaat untuk pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar lokal ke tingkat nasional dan global.

Jaksa Agung menambahkan bahwa dengan adanya pembangunan infrastruktur BTS 4G yang lebih baik, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang luas. Keberhasilan proyek ini juga akan membantu kemajuan Indonesia dalam bidang teknologi informasi.

Selama ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek BTS 4G. Beberapa tersangka telah masuk tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 18 tahun penjara.

Referensi:
Antara.