Berita  

56 Eks Narapidana Korupsi Berlaga Sebagai Calon Legislatif dalam Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan oleh ICW

Sebanyak 56 mantan terpidana korupsi masih mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai peserta. Indonesian Corruption Watch (ICW) berpendapat bahwa partisipasi mantan narapidana korupsi dalam proses demokrasi tersebut menunjukkan kegagalan partai politik dan penyelenggara pemilu dalam memberikan harapan pemberantasan korupsi di masa depan.

ICW mencatat bahwa ada 56 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat tujuh nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri, termasuk Patrice Rio Capella dari Provinsi Bengkulu dan Emir Moeis dari Provinsi Kalimantan Timur.

Sedangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ada 27 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024. Partai Golkar memiliki enam nama, diikuti oleh Partai Nasdem dengan lima nama, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan empat nama, Hanura dengan dua nama, Demokrat dengan tiga nama, PDI Perjuangan dengan empat nama, Perindo dengan dua nama, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan satu nama.

Beberapa nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI adalah Susno Duadji, Rokhmin Dahuri, Al-Amin Nasution, AM Nurdin Halid, dan Wa Ode Nurhayati. ICW juga mencatat ada 22 nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPRD di tingkat daerah.

Partisipasi mantan terpidana korupsi ini menunjukkan rendahnya kesadaran para pemangku kepentingan dalam menjaga nilai-nilai integritas dalam Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan kegagalan partai politik dan penyelenggara pemilu dalam memberikan harapan pemberantasan korupsi di masa depan.