Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar kasus pembunuhan seorang anak berusia 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah diusut tuntas. Pelaku pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh MF (16 tahun), seorang anak yang berkonflik dengan hukum. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa Tim SAPA telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk memastikan bahwa proses hukum terkait kasus pembunuhan anak tersebut terus berjalan.
Masalah timbul mengingat spekulasi warga setempat bahwa proses hukum akan terhenti karena terlapor adalah anak dari mantan anggota polisi. Untuk mencegah hal tersebut, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi agar keadilan bagi korban dapat dijamin.
Selain dugaan pembunuhan, Nahar juga mengungkapkan bahwa ada indikasi korban mengalami tindak kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan jasad korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana. Nahar menjelaskan bahwa MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang juga memiliki ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Jika pembunuhan tersebut direncanakan, maka pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Namun, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhkan.
Proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terutama Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang membatasi pidana penjara bagi anak menjadi setengah dari pidana maksimal yang dapat diterapkan pada orang dewasa.
Piala Dunia U-17 Indonesia akan berlangsung mulai 10 November hingga 2 Desember 2023. Untuk mendapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya, dapat dibeli melalui laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches.
Sumber: Antara