Bacawapres KIM Gibran Rakabuming mengaku akan mengikuti apapun hasil dari sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Seperti yang diketahui, 6 hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif karena mereka terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ditemui di gedung DPRD Kota Solo, Gibran tidak banyak berkomentar. Ia mengaku akan mengikuti apapun hasil dari sidang putusan tersebut. “Saya mengikuti saja,” kata Gibran singkat, Selasa (7/11/2023).
Disingkat apakah hasil putusan MKMK nanti akan merugikan pencalonan dirinya sebagai Cawapres, Gibran tidak memberikan jawaban yang gamblang. Putra sulung presiden Jokowi tersebut kembali menegaskan akan mengikuti hasil dari putusan MKMK. “(Merugikan pencalonan) Saya mengikuti saja keputusannya, saya mengikuti saja, terima kasih,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah. “Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.