Berita  

Akademisi Membahas Tentang Keterlibatan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden yang Didukung Oleh Paman yang Mempengaruhi Keputusan MK

Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratraman mengatakan bahwa dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman, sudah seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi itu mundur. “Malu atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” kata Herlambang saat dihubungi, Selasa, 7 November 2023.

Selain Anwar Usman, menurut Herlambang, Gibran Rakabuming Raka juga seharusnya merasa malu dan mundur karena posisinya sebagai putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi calon wakil presiden secara cepat karena pamannya, Anwar Usman, yang memutus perkara di Mahkamah Konstitusi. “Pamannya (Anwar Usman) yang terlibat konflik kepentingan,” kata Herlambang.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK tidak hanya karena benturan kepentingan. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga terbukti membuka ruang intervensi dari pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres.

Herlambang juga menyatakan apresiasi dan kekecewaannya terhadap putusan tersebut yang tidak sesuai dengan kualifikasi sanksi pemberhentian yang diberikan bagi profesi hakim yang melakukan pelanggaran etika berat. Menurut Herlambang, sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi biasa, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Kendati demikian, Jimly Asshiddiqie enggan membuka suara tentang pihak yang melakukan intervensi terhadap paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. “Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua,” kata Jimly di Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023.

Akademisi Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti hakim MKMK yang tidak mengungkap apa makna intervensi atau adanya pengaruh eksternal dalam putusan itu. Padahal, menurut Herlambang, hal ini bisa menjadi dasar untuk membuka fakta lebih jauh mengenai pelanggaran etika yang memberikan pengaruh eksternal itu bisa terjadi. “Ditulis (dalam naskah putusan) hanya satu paragraf saja,” kata Herlambang.

Exit mobile version