Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Achsanul Qosasih (AQ) melakukan pencucian uang. Hal ini disampaikan ketika ditanya mengenai kemungkinan dana suap yang diterima Achsanul Qosasih masuk ke perusahaan atau klubnya. Tibiko mengatakan bahwa tersangka korupsi cenderung mencoba menyembunyikan harta hasil korupsi dalam bentuk lain atau ditempatkan di tempat lain, sehingga sulit terungkap. Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut akan mengejar aliran uang tersebut.
Tibiko juga menegaskan bahwa masih ada banyak kemungkinan lain yang seharusnya dikejar oleh Kejaksaan untuk mengetahui bagaimana dan ke mana uang hasil korupsi tersebut mengalir. Ia menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat dari BPK karena telah melanggar aturan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Achsanul Qosasih sebagai tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk menutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjadikannya tersangka ke-16 dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun.