Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri. Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak mengetahui mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.
Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik KPK. Tubagus mengatakan bahwa pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua minggu yang lalu. Menurut KPK, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sumber: Antara