Berita  

Mahasiswa Korban Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Kembali Aktif di Kampus

Mahasiswa Korban Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Mulai Kembali Beraktivitas di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial MF (21 tahun) yang sempat menjadi korban hoaks dugaan pelecehan seksual kini mulai kembali menjalani aktivitas di kampus. Setelah melalui tekanan psikologis akibat tuduhan yang beredar di media sosial, MF perlahan menunjukkan pemulihan dan kembali mengikuti perkuliahan seperti biasa.

Pemulihan Psikologis Mulai Terlihat

Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan, kondisi MF kini berangsur membaik. Ia menyebut mahasiswa yang juga anggota BEM FMIPA UNY itu sudah mulai bisa mengatasi tekanan yang sempat membebaninya setelah namanya dicatut dalam hoaks pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru.

“Alhamdulillah, Mas Fahrezy (MF) sudah mulai bisa mengatasi tekanan psikologisnya,” kata Dadan kepada Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).

Menurut Dadan, dukungan dari dosen, teman sekelas, dan pihak kampus ikut membantu proses pemulihan MF. Ia bahkan sudah kembali kuliah secara normal dan sempat datang ke dekanat seusai perkuliahan. Dalam pertemuan itu, kampus memberi dorongan agar kasus yang menimpanya tidak menjadi penghambat, melainkan pemacu untuk berprestasi.

Pemulihan Nama Baik Dilakukan Bertahap

Selain memulihkan kondisi psikologis, UNY juga menjalankan upaya sistematis untuk mengembalikan nama baik MF. Langkah ini melibatkan dekanat dan BEM FMIPA UNY, mengingat korban merupakan salah satu pengurus organisasi mahasiswa tersebut.

Dadan menegaskan bahwa proses pemulihan nama baik tidak hanya penting bagi MF, tetapi juga bisa menjadi pelajaran bagi lingkungan kemahasiswaan agar memiliki langkah antisipasi jika menghadapi kasus serupa di kemudian hari.

“Pemulihan nama baik terus dilakukan secara sistematis baik oleh dekanat maupun BEM, yang justru menjadi rujukan untuk teman-teman BEM lainnya dalam menyusun antisipasi permasalahan serupa, dan strategi penyelesaiannya,” ujarnya.

Penebar Hoaks Menunggu Proses Sanksi Kampus

Di sisi lain, mahasiswa berinisial RAN (19) yang menyebarkan hoaks tersebut di media sosial X telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Ia dijerat atas penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terhadap MF.

Pihak kampus menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku di UNY. Namun, penetapan sanksi itu masih menunggu status hukum RAN berkekuatan tetap. Prosesnya akan melibatkan tim etik dan tim hukum kampus.

Adapun bentuk sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO). “Terkait sanksi yang akan diterapkan, pihak kampus akan menunggu sampai status terduga pelaku berkekuatan hukum tetap sesuai penetapan yang berwenang (polisi),” kata Dadan.