Berita  

Bima Arya bersama enam kepala daerah meminta kejelasan tentang akhir masa jabatan kepada MK

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan enam kepala daerah lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini mengakibatkan para kepala daerah merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong.

Selain Bima, enam kepala daerah lain yang turut mengajukan gugatan adalah eks Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Abdu Rachim akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Desember 2023. Padahal, mereka baru dilantik pada bulan April 2019, kurang dari satu periode atau lima tahun.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terkait Pasal 201 Ayat 5 UU Pilkada. Mereka juga tetap mendukung pilkada serentak dan tahapan keserentakan. Sidang perdana terkait gugatan masa jabatan kepala daerah ini telah dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Mereka merasa dirugikan dan melanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945. Mereka berharap agar putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan mereka bisa segera diperoleh sebelum akhir tahun.