Polres Bogor menemukan Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) setelah pencarian beberapa hari. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Willy Sulistio (39). Willy ditetapkan sebagai tersangka.
Willy dihadirkan di depan media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023). Pria berkacamata ini dihadirkan dengan kondisi wajah ditutupi penutup wajah. Willy tidak mengucapkan sepatah kata pun ketika ditanya wartawan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa terdapat dua alat bukti, yaitu dua bilah pisau, dan hasil visum dari luka yang dialami Dokter Qory. Tindak KDRT ini menyebabkan Dokter Qory kabur dari rumah pada Senin (13/11/2023).
Rio menjelaskan bahwa Willy melakulan KDRT kepada istrinya berulang kali. Bahkan saksi mata juga melihat kejadian KDRT tersebut. Polisi juga memeriksa berita kehilangan Dokter Qory yang viral di media sosial Twitter, karena tersangka membuat cuitan tentang istrinya yang hilang, menggunakan akun milik Dokter Qory sendiri.
Atas kejadian ini, polisi menahan tersangka karena Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Sebelumnya, Dokter Qory langsung melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, Dokter Qory berada di Mapolres Bogor untuk diambil keterangan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan dia juga berkenan untuk membuat laporan polisi.