Jakarta – Publik dihebohkan oleh kasus dr. Qory Ulfiyah yang kabur dari rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kini suaminya, Willy, telah ditangkap polisi terkait peristiwa tersebut.
Willy ditangkap karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Berikut informasi selengkapnya.
Polisi telah menangkap suami dr. Qory, yaitu Willy Sulistio. Diketahui, dr. Qory yang sempat kabur dari rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami KDRT. Willy kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.
“Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara sebelumnya mengatakan dr. Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. “Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibu yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi,” ungkapnya.
Willy, suami dr. Qory, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Willy, suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers. Ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelas Rio.
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus KDRT Willy terhadap dr. Qory. Barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Jumat (17/11/2023) sore adalah dua buah pisau dapur panjang bergagang hijau. “Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers.