Berita  

MK Menjawab Keberatan Anwar Usman terkait Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo: Pelaksanaan Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjawab upaya administrasi dari mantan Ketua MK Anwar Usman terkait Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa surat keberatan tersebut sebelumnya diberikan Anwar Usman karena menganggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK yang mencopot dirinya dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Dalam surat keberatan itu, Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan, menyampaikan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Anwar Usman juga mengutip ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memungkinkan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan untuk mengajukan upaya administrasi.

Namun, Enny menyatakan bahwa pengangkatan Ketua MK Suhartoyo adalah bentuk pelaksanaan putusan MKMK dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.

Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru menggantikan Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023.