PT Bank Permata Tbk masih mempertimbangkan model bisnis baru untuk memisahkan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, UUS yang memiliki aset di atas Rp 50 triliun wajib melakukan spin off dalam waktu dua tahun ke depan.
Direktur Wholesale Banking dan Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman mengatakan, Permata Syariah berkomitmen agar bank mereka terus tumbuh. Per September 2023, UUS Permata Bank memiliki aset sebesar Rp 37 triliun, naik dari Rp 35,39 triliun pada bulan Juni 2023.
Namun, jika sudah menjadi Bank Umum Syariah (BUS), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah keterbatasan modal. Oleh karena itu, Permata Syariah masih mempertimbangkan model bisnis yang tepat untuk digarap.
Herwin juga menyatakan bahwa jika sudah menjadi BUS, pihaknya kemungkinan besar akan fokus pada segmen ritel dan UMKM. Hal ini akan berbeda ketika Permata Syariah masih menjadi UUS yang bisa menggarap nasabah besar.
Selama sembilan bulan di tahun 2023, Permata Bank mencapai berbagai pencapaian dalam bisnis dan sinergi melalui produk cross-border, trade finance, dan layanan digital banking untuk segmen UMKM dan korporasi. Peluncuran PermataPoin, sistem reward eksklusif untuk nasabah setia PermataBank melalui PermataMobile X, dan produk wealth management tereksklusif melalui Permata Private Banking juga memperkuat keunggulan bisnis retail banking.
Selain itu, bank ini juga memiliki komitmen terhadap keberlanjutan dalam proses bisnis melalui perencanaan strategis dan kerangka kerja dalam mendukung kegiatan proyek ekonomi berkelanjutan jangka panjang, seperti Renewable Energy, Climate Change, Green Building, Sustainable Water and Waste Management, serta eco-friendly transportation.