Berita  

Laporan Mobilisasi Pendamping Desa Kampanyekan Calon Presiden Tertentu Dilaporkan ke Bawaslu

Kelompok masyarakat yang disebut Komite Relawan Penggerek Pancasila (KRPP) telah melaporkan dugaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan mobilisasi petugas pendamping desa untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua kelompok tersebut, Arief, membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa (21/11/2023).

Arief menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari jaringan kelompoknya di pulau Sulawesi, Sumatera, dan Jawa Timur pada bulan Oktober-November 2023 terkait mobilisasi pendamping desa. Para pendamping desa diminta untuk mengunggah konten ajakan memilih salah satu pasangan capres-cawapres dan partai politik di media sosial.

Arief juga menjelaskan bahwa pendamping desa diberi perintah untuk membuat akun media sosial sebanyak-banyaknya dengan kewajiban melakukan posting 3-5 kali sehari. Perintah tersebut disertai ancaman bagi pendamping desa yang tidak melakukannya.

Dalam laporan itu juga dijelaskan bahwa mobilisasi ini terungkap setelah sejumlah petugas pendamping desa buka suara meski mereka terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut karena mendapatkan intimidasi dari beberapa pihak.

Arief berharap agar pihak Bawaslu dapat memberikan perhatian lebih kepada para Pendamping Desa yang diintimidasi oleh salah satu pihak dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara dalam melayani masyarakat.

Selain laporan tentang dugaan mobilisasi pendamping desa, Arief juga melaporkan ihwal dugaan pelanggaran prinsip netralitas yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso dan Kabinda Papua Barat Brigadir Jenderal TNI Silaban.

Laporan ini berkaitan dengan beredarnya foto dokumen berjudul Pakta Integritas pada pekan lalu di media sosial. Dokumen tersebut diteken oleh Yan Piet sebagai pembuat, dan Silaban sebagai pihak yang mengetahui.

Dalam poin keempat Pakta Integritas tersebut, Yan Piet menyatakan siap memberikan kontribusi suara minimal 60 persen + 1 untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo di Sorong. Kasus dugaan pelanggaran netralitas di Sorong ini sedang diselidiki oleh Bawaslu.