Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp 3,393 juta, mengalami kenaikan Rp 111 ribu dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2023.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa, mengatakan bahwa penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa besaran UMP 2024 yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat telah disepakati oleh asosiasi buruh di provinsi tersebut. Berita acara penetapan UMP 2024 akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk ditandatangani.
Selanjutnya, Gubernur akan menandatangani surat keputusan (SK) UMP tahun 2024 yang kemudian akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat terutama para buruh.
UMP Papua Barat Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan 2023 yaitu Rp 3,282 juta. Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung UMP Papua Barat, seperti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan. Pertumbuhan ekonomi ini masih dihitung juga dengan sektor migas. UMP Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp 2.421.500 meningkat menjadi Rp 2,667 juta pada 2018, meningkat pada 2019 menjadi Rp 2.934.500. Tahun 2020-2021 UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 3.134.600 kemudian meningkat menjadi Rp 3,2 juta pada tahun 2022, dan naik menjadi Rp 3,282 juta pada tahun 2023.
Sumber: ANTARA