REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial DG berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor Kota setelah melakukan pencurian uang tunai dan barang elektronik dari gerai Mie Gacoan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan karyawan di gerai Mie Gacoan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Dia dengan percaya diri menggasak barang-barang di tempat kerjanya karena sudah mengenal situasi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku memanjat tembok, masuk plafon, lalu ke dapur mengambil pisau untuk memecah kaca kantor. Pelaku mengambil uang di brankas, itu adalah kali pertama pelaku beraksi,” kata Bismo pada Jumat (24/11/2023).
Bismo menyebutkan bahwa pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelaku juga melakukan aksi pencurian yang kedua pada dua pekan setelahnya.
“Sepekan kemudian, pelaku kembali menggasak barang-barang di kantor Mie Gacoan, termasuk salah satunya adalah CPU,” kata Bismo.
Pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Bogor Kota. Beberapa barang bukti yang disita termasuk pisau besar yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan karyawan aktif Mie Gacoan yang bekerja sebagai admin inputor bahan baku dan hasil penjualan toko. Alasan dari pelaku melakukan pencurian adalah karena masalah ekonomi.
“Jadi uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menutup utang. Faktor pemicunya adalah kebutuhan ekonomi,” kata Rizka.
Rizka menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sendirian karena tahu kapan saja area toko sepi dan area mana yang tidak terpantau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.