Berita  

Tak Perlu Khawatir dengan Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Firli Bahuri

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menyatakan bahwa gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi oleh undang-undang. Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim.

“Kami melihat bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (26/11/2023).

Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 11 Desember 2023. Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengutamakan kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyatakan bahwa tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang,” katanya.

Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

“Jika Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Sumber: Antara