Berita  

Dipanggil Pada Jumat Keramat, Firli Bahuri Diwajibkan untuk Menghadirkan Diri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dapat memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023.

“Peran Firli sangat penting dalam kasus ini, terlebih karena dia sudah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi yang ditangani KPK di Kementerian Pertanian,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Menurut Yudi, jika Firli Bahuri kooperatif dalam menghadiri pemeriksaan setelah menjadi tersangka, maka Firli menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. “Drama saat pemanggilan saksi tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Yudi menyatakan bahwa dengan posisi nonaktif dan pernyataan KPK yang memutuskan aksesnya serta tidak lagi terlibat dalam tugas di komisi antirasuah, tidak ada alasan bagi Firli untuk tidak hadir dalam pemeriksaan. “Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa bepergian keluar negeri oleh Penyidik,” katanya.

Terkait penahanan Firli setelah diperiksa sebagai tersangka, Yudi menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya. “Namun sebelum membahas apakah Firli ditahan atau tidak, kita lihat saja apakah Firli mangkir atau hadir,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan pada tanggal 28 November 2023.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri telah dilakukan dua kali selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada Jumat merupakan yang ketiga dan pertama kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.