Berita  

Enam Daerah di Lampung Menetapkan Upah Minimum Kabupaten di Bawah Upah Minimum Provinsi

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima pengajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Namun, dari 15 kabupaten/kota, enam di antaranya menetapkan UMK di bawah UMP, lima di atas UMP, dan empat di angka yang sama dengan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa setelah menerima pengajuan dari kabupaten/kota terhadap UMK yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan masing-masing, Dewan Pengupahan Provinsi melakukan evaluasi sebelum disetujui sesuai dengan PP 51 tahun 2023.

“Ada lima kabupaten yang diterbitkan SK UMK, artinya sesuai. Ada enam kabupaten masih dibawah UMP, maka acuannya UMP, karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, empat kabupaten yang tidak memiliki dewan pengupahan ditetapkan sesuai dengan UMP Lampung,” kata Agus Nompitu pada Kamis (30/11/2023).

Dari data yang diperoleh, UMK 15 kabupaten/kota yang telah diajukan para bupati dan walikota masing-masing, untuk UMK Bandar Lampung sebesar RP 3.103.631, UMK Metro Rp 2.726.104, UMK Waykanan Rp 2.885.122, UMK Mesuji RP 2.903.310,2, UMK Lampung Selatan Rp 2.889.193, dan UMK Lampung Tengah Rp 2.716.496,33.

Selanjutnya, UMK Lampung Utara Rp 2.716.496,33, UMK Lampung Timur Rp 2.716.496,33, UMK Lampung Barat Rp 2.716.496,33, UMK Tulangbawang Barat RP 2.716.496,33, UMK Tulangbawang Rp 2.716.496,33, UMK Pringsewu Rp 2.716.496,33, UMK Tanggamus Rp 2.716.496,33, UMK Pesisir Barat Rp 2.716.496,33, dan UMK Pesawaran Rp 2.716.496,33.

Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan UMK di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung tetap mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain yang berkaitan dengan tenaga kerja. Diantaranya, mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

UMP Lampung tahun 2024 naik 3,16 persen dari tahun sebelumnya (2023) menjadi Rp 2.716.497 per bulan. Kenaikan UMP pekerja tahun depan telah ditetapkan Pemprov Lampung berdasarkan keputusan yang diajukan Dewan Pengupahan Provinsi, setelah mempertimbangkan beberapa variabel. UMP Lampung pada tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta  per bulan.

Penetapan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta per bulan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara masa kerja bagi pekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan SK tersebut.