Berita  

Masjid Raya Sumbar Ditetapkan Sebagai Kawasan Halal Percontohan

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Masjid Raya Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sebagai piloting project kawasan gaya hidup halal. Keputusan ini diambil karena Masjid Raya Sumbar dinilai memiliki daya tarik kuat bagi para wisatawan. Selain itu, masjid ini juga dilengkapi dengan berbagai aspek pendukung seperti kuliner, fesyen, dan transaksi keuangan berbasis syariah.

Masjid Raya Sumbar juga telah menerapkan edukasi entrepreneurship dan ke depannya, BI juga akan mendorong masjid ini untuk menjadi green economy. Diantaranya dengan mendaur ulang air wudhu untuk berbagai kebutuhan guna mengefisienkan penggunaan air.

Penetapan kawasan halal ini bertujuan untuk menarik wisatawan Muslim mancanegara sebanyak mungkin berkunjung ke Sumatera Barat. Hal ini diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi melalui pertumbuhan kuliner dan industri fesyen. Selain itu, BI menegaskan bahwa proyek percontohan kawasan halal tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan Muslim, tetapi juga bagi wisatawan non-Muslim.

Sementara itu, pemerintah setempat telah menyiapkan sejumlah regulasi dalam mengimplementasikan kawasan gaya hidup halal. Hal ini sesuatu yang baru dan belum statis, dan akan terus diperbaiki guna penyempurnaan konsep-konsep yang sudah dibuat.

Exit mobile version