Rabu (22/11/2023) lalu, salah satu tersangka M Ramdanu alias Danu hadir dalam Rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah yang merenggut nyawa istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Rekontruksi ini digelar oleh jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar dan menampilkan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan merekomendasikan kepada kejaksaan untuk mengurangi hukuman M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang saat persidangan dimulai. Ini terjadi karena permohonan Danu menjadi Justice Collaborator (JC) telah dikabulkan.
Wakil Kepala LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan hak-haknya dan bekerja sama dengan penyidik terkait penanganan khusus terhadap Danu. Koordinasi akan dilakukan terkait pemisahan Danu dengan tahanan lain, pemisahan berkas, hingga pemeriksaan keterangan di persidangan yang tidak dihadiri oleh tersangka utama, Yosep Hidayah.
LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada keluarga Danu, karena pihaknya menerima informasi tentang adanya ancaman terhadap Danu.
Danu sendiri masih berstatus tahanan Polda Jabar dan LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik agar Danu dipisahkan dari tahanan lain. Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan pengurangan hukuman.
Pihak LPSK juga mengapresiasi kasus ini berhasil terungkap oleh Polda Jabar dan menilai kehadiran Danu membantu membuka misteri kasus pembunuhan.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi, dan Abi anak tiri Yosep.