Berita  

Enam Oknum Senior Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Prajurit Prada MZR

Kodam IV/Diponegoro memastikan enam anggota TNI Batalyon Zeni 4/Tanpa Kawandya (TK) ditahan terkait kematian seorang rekannya. Mereka berisiko dipecat jika terbukti melakukan penganiayaan.

Kini, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sedang ditangani oleh Pomdam IV/Diponegoro. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, yang dikonfirmasi oleh media di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (4/12/2023) malam.

Kapendam menyatakan bahwa sejak kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada MZR meninggal dunia terungkap, dua tersangka, yakni Pratu D dan Pratu W, telah ditahan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, empat oknum prajurit lain juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Keempatnya adalah Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B. Mereka juga telah ditahan oleh Pomdam IV/Diponegoro. “Sehingga, total ada enam oknum prajurit yang diduga terlibat dan saat ini ditahan untuk penanganan kasusnya,” ungkap Kapendam.

Richard Harison menambahkan bahwa keenam pelaku dapat dihukum penjara selama lebih dari 5 tahun dan berisiko dipecat sebagai anggota TNI. Ini karena perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. “Jika terbukti bersalah, keenam oknum prajurit TNI ini juga menghadapi hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari dinas militer,” tegas Richard Harison.

Dia juga menjelaskan bahwa kasus penganiayaan senior terhadap junior prajurit TNI Yonzipur 4/TK ini terjadi setelah apel malam pada Kamis (30/11/2023). Saat itu, para senior mengumpulkan prajurit junior untuk diberi pembinaan di lingkungan markas Yonzipur 4/TK. Namun, pembinaan tersebut berujung pada penganiayaan fisik yang menyebabkan kematian Prada MZR, meskipun sebelumnya korban telah ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Exit mobile version