Berita  

Rancangan Undang-Undang: Penyelenggaraan GBK hingga Monas Akan Diatur Oleh Daerah Khusus Jakarta

RUU: Daerah Khusus Jakarta akan Mengelola GBK hingga Monas

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta telah diajukan sebagai inisiatif oleh DPR RI. RUU ini juga mengatur pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno hingga kawasan Monumen Nasional (Monas). Draf ini merupakan hasil dari rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada hari Senin (4/12) yang lalu. Rapat pleno tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang diterima detikcom pada hari Selasa (5/12/2023), disebutkan bahwa pemerintah pusat akan menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah kawasan di Jakarta kepada Provinsi Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno, kawasan Monumen Nasional (Monas), dan Kawasan Kemayoran akan diserahkan ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini diatur dalam Pasal 61.

Selain itu, Jakarta juga akan ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Jakarta juga akan memiliki kewenangan khusus dalam urusan pemerintahan, yang diatur dalam Pasal 19. Kewenangan khusus ini mencakup berbagai urusan, seperti pekerjaan umum, perumahan rakyat, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Terkait berlakunya RUU ini, disebutkan dalam Pasal 64 bahwa Jakarta tetap akan menjadi Ibu Kota sampai ada perubahan menurut undang-undang ini.