Berita  

KPK Memeriksa Pegawai BPK Terkait Hasil Audit yang Diduga Berujung Suap kepada Pj Bupati Sorong

KPK Menyelidiki Pegawai BPK Terkait Dugaan Suap Pj Bupati Sorong

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhmad Faiz Mubarok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Akhmad dimintai keterangan mengenai alasan BPK melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dasar dan alasannya dilakukannya pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa BPK Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi suap:
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:
Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang pada Kamis (15/11). Di lokasi itu ditemukan catatan keuangan hingga dokumen terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong. (whn/yld)