Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggeledahan di apartemen Firli Bahuri. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pantauan detikcom di lokasi, Selasa (5/12/2023), terlihat dua unit mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertulisan ‘Ditreskrimsus Polda Metro Jaya’ dan satu lagi berpelat dinas Polri. Saat wartawan mencoba masuk ke apartemen, sekuriti sempat melarang dan tidak diperbolehkan untuk meliput.
Pintu gerbang apartemen dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti yang memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor junti Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Firli sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai diperiksa Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli irit bicara soal pemeriksaannya. Firli keluar pukul 11.45 WIB dari gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, dan tampak tersenyum sambil masuk ke mobil. Pemeriksaan lanjutan Firli ini merupakan hasil dari pemeriksaan sebelumnya pada Senin (20/11) dan hingga saat ini, 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL. Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL.
Penggeledahan ini masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian dan pengacara Firli.