Artikel ini menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN, serta unit kerja di BPJS Kesehatan dan instansi terkait lainnya dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bersinergi dan berkomitmen melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam acara pemberian penghargaan ini, turut hadir Menteri Kesehatan RI, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan lembaga terkait lainnya di Jakarta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, terutama terkait penyelenggaraan Program JKN.
Selain pemberian penghargaan kepada pemangku kepentingan terkait, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai, dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada tokoh-tokoh inspiratif yang konsisten dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Program JKN.
BPJS Kesehatan juga menyatakan komitmennya dalam melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di dalam maupun luar negeri.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Budi juga menyoroti pentingnya menjaga integritas para pihak di bidang kesehatan yang cenderung asimetris, dan memberikan apresiasi atas sistem informasi dan data yang dikelola BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi, dengan harapan agar BPJS Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan untuk menciptakan ekosistem anti kecurangan yang kuat melalui sharing data dan informasi.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyatakan bahwa pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratifikasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem antikecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan juga telah membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem antikecurangan, serta membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi.
Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan, sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju. Semua tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga bersama-sama sustainabilitas Program JKN dengan baik dan penuh integritas, dan pencegahan serta penanganan kecurangan merupakan tanggung jawab bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam Program JKN.