Berita  

Pro dan Kontra Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden Jika RUU DKJ Disahkan

RUU DKJ Menuai Pro Kontra, Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Oleh Presiden Jika Disahkan

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi perhatian setelah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. RUU DKJ ini menuai pro kontra karena mengatur tentang gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden. Dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Hasil pembahasan dalam rapat pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyusun RUU DKJ telah diumumkan pada Senin (4/12) kemarin. Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta akan ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meskipun statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta masih akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Namun, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 10(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU DKJ ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung dan ada pula yang menentang aturan ini. Sementara itu, masyarakat juga menunggu respons resmi dari pihak terkait terkait dengan penyelenggaraan Pemilu atau penunjukan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilakukan dengan sistem yang baru jika RUU DKJ disahkan.