Berita  

Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru Telah Diatur Secara Resmi oleh Kementerian Perhubungan, Simak Info Selengkapnya Di Sini

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan mengatur kembali sejumlah pembatasan lalu lintas, termasuk angkutan barang di jalur darat selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiono, menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Natal mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol. Pembatasan operasional angkutan barang termasuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal meliputi waktu menjelang dan pasca Natal, serta menjelang dan pasca Tahun Baru. Sedangkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol juga mengatur waktu dalam rentang hari libur Natal dan Tahun Baru.

Ini adalah upaya untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru agar para pemudik dapat merayakan momen tersebut dengan nyaman dan aman.

Exit mobile version