Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa masih menyisakan luka panjang bagi keluarga korban. Di tengah proses hukum yang berjalan, sang ibu berinisial D mulai menunjukkan pemulihan fisik dan sudah kembali menjalani pendampingan setelah sempat dirawat di rumah sakit. Kehadirannya di pemakaman keempat anaknya menjadi momen yang menggambarkan betapa berat tragedi ini bagi keluarga yang ditinggalkan.
D Sudah Keluar dari RS, Tetap Didampingi
Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa D, ibu dari empat anak yang dibunuh oleh ayahnya sendiri, telah diperbolehkan pulang dari RSUD Pasar Minggu sejak Minggu (10/12/2023). Meski sudah tidak dirawat, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) masih terus diberikan.
“Wanita tersebut pada hari Minggu (10/12/2023) diperbolehkan keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap mendapatkan pendampingan,” kata Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Henrikus menyebut kondisi D berangsur membaik. Bahkan, D sempat hadir saat pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Ayah Korban Masih Diobservasi Kejiwaan
Sementara itu, P, ayah dari keempat anak tersebut, masih menjalani observasi di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan difokuskan pada kondisi kejiwaannya, meski secara fisik disebut terus membaik.
“Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan,” ujar Henrikus.
Observasi itu berlangsung selama 14 hari. Hasilnya akan dituangkan dalam visum psikiatrikum, yakni keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang nantinya dipakai untuk kepentingan penegakan hukum.
Empat Anak Jadi Korban, Dugaan KDRT Lebih Dulu Terjadi
P diduga membunuh empat anaknya yang masing-masing berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12/2023). Sebelum peristiwa itu, ia juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap D hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 44 Undang-Undang KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang mengintai tidak ringan, mulai dari penjara seumur hidup sampai pidana mati.
