Berita  

Komika Lampung Berpotensi Dipenjara Selama Lima Tahun Setelah Menjadi Tersangka

Komika dari Lampung, Aulia Rakhman (33 tahun), yang mengenakan kaos hitam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Aulia ditahan di Markas Polda Lampung pada Ahad (10/12/2023) setelah tampil di acara ‘Desak Anies’ di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023). Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli sebelum menetapkan Aulia sebagai tersangka.

Aulia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP mengenai Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukuman kepada Aulia adalah lima tahun penjara. Aulia juga mengundang kemarahan warganet setelah dalam sebuah video yang viral, ia menyebut sebuah nama tidak ada artinya dan mengolok-olok Nabi Muhammad SAW. Video tersebut menampilkan Aulia yang mencemooh pemilik nama Muhammad yang menjadi penghuni penjara.

Aulia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi komika pembawa acara kampanye capres Anies Rasyid Baswedan yang dihargai Rp 1 juta. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Aulia. Kini, Aulia terancam menerima hukuman penjara selama lima tahun.