Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang dikepalai oleh AKBP Sarpani langsung turun tangan dalam menangani kejadian penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit massal yang terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023 di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam menanggapi hal tersebut, Polres Kotim berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan melakukan patroli besar di lokasi rawan penjarahan. Kolaborasi dari berbagai pihak dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks, dengan upaya mengatasi bukan hanya aspek keamanan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi yang terkait menjadi sangat penting.
AKBP Sarpani juga mengajak seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk menjaga situasi di Kotim agar selalu aman dengan cara mencegah terjadinya penjarahan kelapa sawit. Hal ini bertujuan untuk menjaga investasi yang sehat di Kabupaten Kotim agar bisa berjalan demi pembangunan daerah yang aman dan damai untuk masa depan Kotawaringin Timur.
Selain itu, Polres Kotim juga berkolaborasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk tergabung dalam Satgas PKS. Keterlibatan Forkopimda dalam Satgas PKS juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim. Langkah ini mencerminkan keseriusan Polres Kotim dalam situasi darurat seperti penjarahan massal, dengan upaya bersama untuk memastikan situasi dapat dikendalikan dengan sebaik mungkin serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.
Untuk menyadarkan seluruh lapisan masyarakat di Kotim terkait kejadian penjarahan massal, Kapolres Kotim bersama-sama dengan Bupati Kotim serta Dandim telah menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait seperti Pemegang izin pabrik kelapa sawit (PSK), Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), Camat, Lurah/Kepala desa, Lembaga adat, Organisasi masyarakat, Tokoh masyarakat/Adat, dan Seluruh masyarakat, dan berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan TBS secara tidak sah.
Dalam surat edaran juga tercantum sanksi yang akan diterima jika kejadian ini terulang. Ini menunjukkan bahwa Polres Kotim serius dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotim dengan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.