Pemerintah gencar mempromosikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Meskipun telah memiliki e-KTP atau KTP elektronik, masyarakat diimbau untuk melakukan aktivasi IKD.
Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah aktivasi IKD wajib dilakukan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penggunaan IKD tidak bersifat wajib, namun disarankan untuk melakukan aktivasi.
“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Senin (11/12/2023).
Teguh juga menjelaskan bahwa IKD tidak menggantikan e-KTP atau KTP elektronik, melainkan keduanya saling melengkapi. Transformasi digital ini dikerjakan oleh Kemendagri dengan harapan nantinya masyarakat Indonesia tidak perlu memegang KTP cetak, tetapi cukup dengan IKD.
Untuk aktivasi IKD atau KTP Digital, masyarakat perlu datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain adalah ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email pribadi yang aktif, dan nomor ponsel pribadi yang aktif.
Setelah persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah aktivasi, di antaranya mendownload aplikasi IKD, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, scan QR Code, aktivasi melalui email, dan masukkan kode aktivasi.
Aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition, sehingga penduduk perlu didampingi petugas Dukcapil.