Berita  

Dewan Menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Menghapus Retribusi Sewa Lahan Makam

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghapus retribusi sewa lahan makam di Ibu Kota demi kesejahteraan warga kurang mampu.
“Seharusnya retribusi pemakaman itu Rp 0. Sebagai wakil rakyat, kami yang mengurus kain kafan bagi warga miskin yang meninggal,” kata Ida saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ida menyampaikan bahwa kebijakan retribusi sewa lahan makam bagi masyarakat sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap tiga tahun terasa memberatkan bagi warga tak mampu. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, Ida berharap agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka, salah satunya saat berduka. “Retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah setiap tahunnya,” ujar Ida.
Selain itu, Ida juga berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam. “Masukan dari Ibu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya,” ujar Lusi.
Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun, yakni Blok AA.I Rp 100 ribu, Blok AA.II Rp 80 ribu, Blok A.I Rp 60 ribu, Blok A.II Rp 40 ribu, dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan, dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi.