Berita  

Balai BPOM Sumut Meminta Pedagang Untuk Menggunakan Produk dengan Kedaluwarsa yang Masih Lama Untuk Parsel

Balai BPOM Sumut Minta Pedagang Parsel Gunakan Produk Dengan Masa Kedaluwarsa yang Panjang

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatra Utara mengawasi pangan olahan dari distributor hingga pasar di Kota Medan menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Pengawasan ini juga dilakukan untuk pedagang parsel. Kepala BPOM Sumut, Martin Suhendri Sitepu, Apt, MFarm, meminta pedagang parsel agar memilih produk dengan masa kedaluwarsa yang masih panjang demi keselamatan konsumen.

Martin Suhendri menekankan agar masa kedaluwarsa produk tidak hanya sampai 25 Desember 2023, tetapi minimal harus sampai pertengahan Januari 2024. Hal ini dikarenakan masa Natal biasanya diikuti dengan pembukaan parsel pada tahun baru. Oleh karena itu, BPOM Sumut mengimbau para pelaku usaha makanan maupun minuman agar tidak hanya mencari keuntungan semata, namun juga memperhatikan keselamatan konsumen dengan menggunakan produk yang legal dan memenuhi syarat kesehatan.

Martin juga menekankan kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan menjelang Natal dan tahun baru. BPOM Sumut memiliki program intensifikasi pangan yang dilakukan dari pekan pertama hingga kedua, difokuskan pada tingkat hulu peredaran makanan seperti distributor, grosir, dan supermarket besar di Kota Medan. Di pekan ketiga, dilakukan intensifikasi di tingkat peredaran atau di pasar.

Dalam kegiatan pengawasan ini, BPOM Sumut juga menemukan makanan kedaluwarsa di tempat usaha makanan. Produk yang sudah kadaluarsa telah dipisahkan dan dimusnahkan oleh pemiliknya.

Sumber: Antara

Ket: Gambar disertakan dalam sumber artikel aslinya.