Berita  

Guru Diniyah Pesantren Kini Mendapat Tunjangan Profesi sebesar Rp 1,5 Juta per Bulan

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan beberapa kabar positif dalam rangka menyambut peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-78. Salah satunya adalah pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah diniyah di pesantren salafiyah yang diberikan untuk kali pertama.

Selama ini, TPG hanya diberikan kepada guru di satuan pendidikan formal seperti madrasah atau sekolah. Namun, di pesantren salafiyah, terdapat satuan pendidikan muadalah (SPM) dan pendidikan diniyah formal (PDF) di mana guru atau ustad di SPM dan PDF tidak mendapatkan TPG meskipun mereka memiliki sertifikat profesi guru.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengucurkan Rp 5 miliar untuk 293 guru di lembaga PDF dan SPM. Mereka akan menerima TPG sebesar Rp 1,5 juta per orang per bulan atau Rp 18 juta per tahun, sama seperti guru swasta di sekolah atau madrasah.

TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas para guru atau ustad.

Selain itu, Kemenag juga menyampaikan digitalisasi aksara pegon untuk memudahkan proses pembelajaran berbasis aksara pegon di pesantren. Pada puncak perayaan HAB Ke-78 awal Januari 2024, akan diresmikan papan ketik digital aksara pegon. Aksara pegon merupakan aksara Arab yang dipakai untuk bahasa daerah setempat seperti bahasa Jawa.

Dengan demikian, Kemenag memberikan berita baik bagi guru-guru di pesantren salafiyah dengan pencairan TPG pertama kali dan digitalisasi aksara pegon untuk memudahkan proses pembelajaran di pesantren.