dengan demikian, status tersangka Firli Bahuri tetap melekat dan kasus korupsi yang menjeratnya akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim Imelda menyatakan bahwa alasan Firli dalam praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Beberapa alasan tersebut antara lain adalah bahwa dalil praperadilan yang diajukan oleh Firli dan tim pengacaranya sudah masuk ke dalam materi dan pokok perkara, seperti motif dan sikap batin, unsur-unsur perbuatan pidana, alat bukti, dan pembuktian terkait sangkaan yang dilemparkan penyidik kepada Firli.
“Sehingga dalil pemohon (Firli) tentang pemohon tidak memenuhi unsur mens rea atau sikap batin, atau actus reus atau perbuatan yang dilakukan tidaklah relevan untuk dilakukan pemeriksaan dalam persidangan praperadilan,” kata hakim Imelda.
Selain itu, alasan Firli juga tidak dapat diterima karena permohonannya tentang keabsahan pelaporan, keabsahan status penetapan tersangka, dan ketidakhadiran alat bukti yang cukup dianggap bukan bagian dari objek praperadilan.
Penyidik di kepolisian dianggap mampu membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap Firli dengan menunjukkan bukti-bukti formil. Dengan demikian, dalil permohonan Firli haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima,” sambung hakim Imelda.
Sidang praperadilan ini digelar sejak Senin (11/12/2023). Firli mengajukan permohonan sidang tersebut setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) dengan sangkaan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Polda Metro Jaya menuding Firli melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait usutan laporan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan jumlah uang yang diperoleh lebih dari Rp 7,4 miliar dalam pecahan uang asing.
Tim penyidik Polda Metro Jaya menyambut baik putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. “Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.